Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga DKI Dukung Kawasan Dilarang Merokok

Kompas.com - 22/08/2011, 14:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mengenai pelaksanaan larangan merokok di dalam gedung, sebagian masyarakat menyatakan dukungannya terhadap larangan tersebut. Memang sudah semestinya fasilitas umum bebas dari asap rokok mengingat bahaya asap rokok terhadap masyarakat.

"Berdasarkan hasil survei, masyarakat Jakarta banyak yang mendukung pelaksanaan kawasan dilarang merokok ini," kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI Jakarta Peni Susanti saat jumpa pers mengenai Kawasan Dilarang Merokok di Balaikota, Jakarta, Senin (22/8/2011).

Berdasarkan hasil survei pada 841 responden yang dilakukan di tujuh area Kawasan Dilarang Merokok di lima wilayah Jakarta dari Maret-Mei 2011, keterpaparan asap rokok terbesar ditemukan di rumah sebesar 39 persen. Kemudian diikuti oleh tempat kerja sebesar 35 persen, angkutan umum 31 persen, serta mal dan restoran 21 persen.

"Temuan ini merupakan hasil dari survei terhadap Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok," ujar Peni.

Survei juga dilakukan di 210 gedung di lima wilayah Jakarta yang menunjukkan bahwa di sebanyak 30 fasilitas pendidikan yang dikunjungi masih ditemukan orang yang merokok di dalam gedung. Padahal, tidak semestinya asap rokok ditemukan di tempat tersebut mengingat banyaknya anak-anak di sekitar tempat tersebut. Karena itu, sebagian besar masyarakat menyatakan dukungannya terhadap larangan ini. Bahkan, para perokok juga mengakui bahwa mereka tidak nyaman berada di ruangan yang penuh asap rokok.

"Sekitar 90 persen responden yang perokok justru merasa tidak nyaman di ruang yang banyak asap rokok," tutur Peni.

Dia juga mengungkapkan bahwa survei yang dilakukan oleh BPLHD DKI dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini untuk mengukur tingkat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau